Kata ruqyah berasal
dari bahasa Arab raqa', raqyan, ruqiyyan wa ruqyatan (رقى رَقيا رُقياّ ورقية ).
Ahmad Warson Munawwir, dalam Kamus Arab-Indonesia menerjemahkannya dengan
mantra. Hans Wehr, dalam bukunya “A Dictionary of Modern Written Arabic”,
menulis bahwa ruqyah berarti spell. Sedangkan John M.Echols dan
Hassan Shadily dalam Kamus Inggris- Indonesia menulis bahwa spell artinya
jampi, mantra (sihir). Ibrahim Anis dalam Kamus al-Mu’jam al-Wasi
mengartikan ruqyah sebagai perlindungan (الرقية
العُوذة), sedangkan Ibn Taymiyah
memasukkannya dalam kategori doa atau permohonan ( من
أنواع الدعاء). Pendapat bahwa ruqyah
itu termasuk doa (الرقية وهي الدعاء) juga dikemukakan oleh Ibn al-Qayyim
al-Jawziyah.
Banyak orang yang salah paham akan kegunaan terapi
ruqyah. Mereka mengira bahwa ruqyah hanya untuk terapi gangguan jin, penyakit
non medis atau sakit jiwa. Padahal ruqyah itu adalah bagian dari do’a.
Sebagaimana kita berdo’a kepada Allah, kita memohon kepada-Nya tidak hanya
masalah akhirat, tapi juga masalah dunia. Selamat dari petaka dan bencana,
lancar rizki, badan sehat, sukses dalam bekerja dan berkarir, lancar dalam
usaha dan bisnis, serta hajat duniawi lainnya. Semua itu kita mohonkan kepada
Allah melalui do’a - do’a.
Namun banyak juga yang menggunakan Ruqyah (mantra/jampi)
untuk menyakiti siapapun yang dikehendaki dan dianggap menghalangi. Orang
sering mendatangi dukun/paranormal/"Kyai" yang dianggap "Sakti"
untuk menyelesaikan beberapa urusan pribadi agar segala urusan/hajat segera
terselesaikan secara "rapih". Tidak sedikit orang-orang "Sakti"
yang tadinya berniat mengobati justru ujung-ujungnya bersedia terima "order"
mengerjakan hajat-hajat para peminta pertolongan demi sejumlah uang.
Orang-orang "sakti" seperti ini yang menggunakan ilmunya untuk menyakiti apalagi sampai menghilangkan nyawa maka boleh untuk dibunuh berdasar hukum qishos. Disyareatkannya hukum qishosh dan diyat dalam undang-undang Islam tiada lain untuk melindungi jiwa manusia dari kelaliman sesamanya. Agar seseorang tidak mudah menyakiti dan menghilangkan nyawa orang lain. Pendeknya pukul dibalas pukul, pedang dibalas pedang, tangan dibalas tangan, dan nyawa dibayar dengan nyawa. Dan semenjak dini harus diadakan tindakan prefentif agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Begitulah menurut pendapat Ulama seperti pendapat Imam syafii, hambali, Hanafi dan Maliki.
Lalu bagamana hukumnya bagi orang yang berbuat kejahatan dengan "menyewa"
jasa orang "sakti" tersebut ? Para ahli fiqih sudah menetapkan sebuah
consensus bahwa hukum menyewa penyihir untuk menyihir orang lain hukumnya
adalah haram.
Apalagi untuk membunuh, ini sama saja dia membunuh orang lain melalui tangan
orang lain. Sama seperti mafia-mafia kelas atas.
Nah, jika kita sebagai korban Ruqyah sihir
lalu menderita sakit baik penyakit bersifat medis maupun non-medis, Terutama
bagi para korban kejahatan orang-orang "sakti" diatas. Apa yang harus
kita lakukan ? jawabannya adalah "Sihir harus dilawan dengan sihir".
Maksudnya adalah ruqyah(mantra) sihir harus dilawan dengan ruqyah(mantra)
syar'i yakni Al-Qur'an.
Sekarang kita kembali ke soal Ruqyah sebagai
metode untuk mengobati. Berikut adalah beberapa dalil menurut Al-Qur'an dan Hadist
Nabi yang bisa menjadi bukti bahwa Ilmu Allah bisa untuk mengobati segala macam
penyakit salah satunya dengan Al-fatihah :
Aisyah berkata, “Apabila Rasulullah merasa sakit,
beliau meruqyah dirinya sendiri dengan membaca ayat-ayat perlindungan lalu
meniupnya.” (HR. Ahmad, no. 24308).
Aisyah berkata, “Rasulullah, apabila ada keluarganya
yang sakit, maka ia meniupnya dengan membaca al-Mu’awwidzat (surat-surat
perlindungan). Dan ketika beliau sakit saat menjelang kematiannya, maka akulah
yang meruqyahnya (meniupnya) dan aku usap dengan tangan beliau sendiri, karena
tangannya lebih besar berkahnya daripada tanganku. (HR. Muslim).
Aisyah, istri Rasulullah berkata, “Apabila Rasulullah
merasa sakit, Malaikat Jibril meruqyahnya dengan membaca, “Dengan nama Allah
yang menciptakanmu, dan Dia menyembuhkanmu dari segala macam penyakit, dan dari
kejahatan orang yang dengki saat ia dengki, dan dari kejahatan setiap orang
yang bermata jahat.” (HR. Muslim).
Utsman bin Abil ‘Ash berkata, “Rasulullah pernah
datang kepadaku, dan waktu itu saya lagi sakit yang sangat parah. Maka
Rasulullah bersabda, ‘Usaplah (badanmu yang terasa sakit) dengan tangan kananmu
sebanyak tujuh kali, seraya membaca, ‘Aku berlindung kepada Kemuliaan Allah dan
Kekuasaan serta Kerajaan-Nya dari kejahatan yang aku temui.’ Lalu aku melakukan
resep itu, dan Allah menghilangkan sakit yang ada pada diriku. Dan sejak itu
aku selalu memerintahkan keluargaku untuk melakukannya juga begitu juga
orang-orang lainnya.” (HR. Ahmad, no. 15677. Abu Daud, no. 3393. Tirmidzi, no.
2006 dan ia menyatakannya sebagai hadits hasan shahih).
Abu Sa’id
Al-Khudriy -radhiyallahu ‘anhu berkata, "Ada beberapa orang dari kalangan sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa
sallam- pernah berangkat dalam suatu perjalanan yang mereka lakukan sampai
mereka singgah pada suatu perkampungan Arab. Mereka pun meminta jamuan kepada
mereka. Tapi mereka enggan untuk menjamu mereka (para sahabat). Akhirnya,
pemimpin suku itu digigit kalajengking. Mereka (orang-orang kampung itu) telah
mengusahakan segala sesuatu untuknya. Namun semua itu tidak bermanfaat baginya.
Sebagian diantara mereka berkata, “Bagaimana kalau kalian mendatangi rombongan
(para sahabat) yang telah singgah. Barangkali ada sesuatu (yakni, obat)
diantara mereka”.Orang-orang itu pun mendatangi para sahabat seraya berkata,
“Wahai para rombongan, sesungguhnya pemimpin kami tersengat, dan kami telah
melakukan segala usaha, tapi tidak memberikan manfaat kepadanya. Apakah ada
sesuatu (obat) pada seorang diantara kalian?” Sebagian sahabat berkata, “Ya,
ada. Demi Allah, sesungguhnya aku bisa me-ruqyah. Tapi demi Allah, kami telah
meminta jamuan kepada kalian, namun kalian tak mau menjamu kami. Maka aku pun
tak mau me-ruqyah kalian sampai kalian mau memberikan gaji kepada kami”.
Merekapun menyetujui para sahabat dengan gaji berupa beberapa ekor kambing.
Lalu seorang sahabat pergi (untuk me-ruqyah mereka) sambil memercikkan ludahnya
kepada pimpinan suku tersebut, dan membaca, “Alhamdulillah Robbil alamin (yakni,
Al-Fatihah)”. Seakan-akan orang itu terlepas
dari ikatan. Maka mulailah ia berjalan, dan sama sekali tak ada lagi penyakit
padanya. Dia (Abu Sa’id) berkata, “Mereka pun memberikan kepada para sahabat
gaji yang telah mereka sepakati. Sebagian sahabat berkata, “Silakan bagi
(kambingnya)”. Yang me-ruqyah berkata, “Janganlah kalian lakukan hal itu sampai
kita mendatangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu kita sebutkan kepada
beliau tentang sesuatu yang terjadi. Kemudian kita lihat, apa yang beliau
perintahkan kepada kita”. Mereka pun datang kepada Rasulullah -Shallallahu
‘alaihi wa sallam- seraya menyebutkan hal itu kepada beliau. Maka beliau
bersabda, “Siapa yang
memberitahukanmu bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah?” Kemudian
beliau bersabda lagi, “Kalian telah benar, silakan (kambingnya) dibagi. Berikan
aku bagian bersama kalian”. Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tertawa“.
[HR. Al-Bukhoriy (2156), Muslim (2201)]
Riwayat-riwayat shahih tersebut menjelaskan bahwa
Rasulullah dan para shahabatnya menggunakan terapi ruqyah syar’iyah sebagai
obat penyakit medis dan non-medis. Siapa yang beranggapan bahwa ruqyah tidak
bisa dipakai untuk pengobatan penyakit medis (fisik), berarti anggapan itu
menyalahi dalil yang shahih dan praktik nyata yang dilakukan oleh sang guru
ruqyah syar’iyah, yaitu Rasulullah Muhammad shallallohu ‘alaihi wa sallam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar